Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

Nasional46 Dilihat
“Ilustrasi”

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali sepanjang pemohon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.

“Petugas akan memverifikasi data dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen yang ada dalam arsip pertanahan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan,” jelas Shamy.

Ia menambahkan, proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait bidang tanah yang dimohonkan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sementara itu, sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Shamy, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera melapor dan mengurus penggantian sesuai prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (IKI)