
Ekuatornews.com – Setelah bertahun-tahun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, sebanyak 19 pasangan di Kampung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, akhirnya resmi menikah dan memperoleh legalitas dari negara melalui program nikah massal yang difasilitasi pemerintah kampung, Kamis (4/6/2026)
Program tersebut menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini hidup bersama tanpa legalitas pernikahan akibat berbagai kendala, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga persoalan administrasi. Melalui kegiatan ini, para pasangan tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan secara keagamaan, tetapi juga kepastian hukum sebagai warga negara.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, bersama Ketua TP-PKK Cherry Sandica Thungari Soeyoenus, plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Davidson Henry Djarang, Kepala Dinas Pendidikan Julien Manangkalangi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti pernikahan massal tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan itu bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya bersama menyelesaikan persoalan sosial yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
“Pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan institusi yang menjadi dasar terbentuknya keluarga dan masyarakat. Karena itu, legalitas pernikahan sangat penting demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” ujar Thungari.
Menurutnya, masih terdapat pasangan yang telah membangun rumah tangga selama bertahun-tahun namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait administrasi kependudukan, hak-hak keluarga, serta perlindungan hukum bagi anak.
Karena itu, Bupati menilai program nikah massal merupakan wujud kepedulian pemerintah, gereja, dan masyarakat dalam membantu warga memperoleh hak-hak sipil mereka secara sah dan bermartabat.
“Hari ini kita menyaksikan proses penyempurnaan sebuah ikatan keluarga. Apa yang selama ini belum sah, kini dimeteraikan secara resmi. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kesadaran dan komitmen para pasangan yang bersedia mengikuti program tersebut. Menurutnya, legalitas yang telah diperoleh harus diikuti dengan tanggung jawab untuk membangun rumah tangga yang harmonis, mendidik anak-anak dengan baik, serta menjadi teladan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kapitalaung Kampung Mohong Sawang, Yulist Salindeho, menjelaskan bahwa program nikah massal digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah kampung untuk menekan angka pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Harapannya, melalui program ini setiap keluarga memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat mengakses berbagai pelayanan administrasi dan memperoleh perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengingatkan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kapitalaung serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Ia mengajak seluruh warga menjaga persatuan serta menggunakan hak pilih secara bijaksana demi kemajuan kampung masing-masing.
Kegiatan nikah massal tersebut berlangsung penuh sukacita dan haru. Bagi 19 pasangan peserta, momen itu menjadi tonggak penting dalam kehidupan keluarga mereka karena kini resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di mata agama dan negara. Dengan legalitas yang telah dimiliki, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan lebih tenang, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
(*Udy)



