Perkuat Sinergi Layanan Tata Ruang, Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Koordinasikan PKKPR Non Berusaha

Papua Barat13 Dilihat
“Fungsional Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Ariani Mangando Andasari, S.Kom., saat melaksanakan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha”

BINTUNI, EkuatorNews.com – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendukung tertib pemanfaatan ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan koordinasi yang dilaksanakan oleh Fungsional pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Ariani Mangando Andasari, S.Kom., ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam pertemuan itu, kedua instansi melakukan diskusi dan koordinasi terkait aspek administrasi maupun teknis guna mendukung kelancaran proses penyelenggaraan PKKPR Non Berusaha.

PKKPR merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Melalui sinergi yang terus dibangun, diharapkan pelaksanaan PKKPR Non Berusaha di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan optimal serta mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IKI)