
BINTUNI, EkuatorNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Agustinus Palesang, S.SiT., bersama Sri Widodo, S.Tr., serta didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Gizda Amalia Nurbaiti, S.H., M.Kn., beserta jajaran.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap PPAT Kabupaten Teluk Bintuni, Margareth Sri Febriani Beda, sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan arahan sekaligus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, khususnya dalam menjaga tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan dan PPAT guna mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum atas berbagai peralihan hak atas tanah yang dilakukan masyarakat.
Karena itu, pembinaan dan pengawasan secara berkala sangat penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip profesionalisme dan integritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan koordinatif antara Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dan PPAT semakin kuat sehingga mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan terpercaya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan, peran PPAT di Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (IKI)









