
TANGERANG, EkuatorNews.com – Kehadiran layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan kepastian terkait pengurusan sertipikat maupun peralihan hak atas tanah.
Sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan, banyak masyarakat memilih berkonsultasi terlebih dahulu guna memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses pelayanan.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Andri. Ia datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah dan memastikan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Menurut Andri, petugas pada loket pelayanan pertanahan ATR/BPN memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami terkait seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
“Di loket BPN tadi dijelaskan secara detail, mulai dari pengecekan sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kami tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujarnya.
Ia mengaku pelayanan yang diberikan membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi. Informasi disampaikan secara jelas, terbuka, dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan masyarakat memahami tahapan layanan pertanahan.
“Menurut saya pelayanannya bagus. Semua dijelaskan secara detail dan santai, tetapi tetap jelas. Itu yang dibutuhkan masyarakat, yaitu informasi yang mudah dipahami,” tambahnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Kota Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya.
Ia mengaku terbantu dengan konsep layanan terintegrasi yang tersedia di Mall Pelayanan Publik. Dalam satu kunjungan, ia dapat mengurus validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus berkonsultasi mengenai proses pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN dan dijelaskan secara lengkap mengenai persyaratan pendaftaran tanah pertama kali. Sangat membantu karena semua layanan tersedia di satu tempat dan petugas memberikan penjelasan yang jelas,” katanya.
Keberadaan layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi serta mengakses berbagai layanan pemerintahan secara lebih cepat dan efisien.
Sebagai informasi, loket pelayanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. (IKI)









