Utamakan Musyawarah, BPN Teluk Bintuni Mediasi Sengketa Tanah di Argosigemerai

Papua Barat21 Dilihat
“Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni memimpin proses mediasi sengketa tanah yang melibatkan para pihak di Balai Kampung Argosigemerai”

BINTUNI, EkuatorNews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dengan menggelar kegiatan mediasi sengketa tanah di Kampung Argosigemerai, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung Argosigemerai tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta dihadiri oleh pihak pengadu, pihak teradu, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai, adil, dan transparan dengan mengedepankan dialog konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Melalui forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta bukti-bukti yang dimiliki guna memperoleh pemahaman yang sama terhadap pokok permasalahan yang disengketakan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Melalui mediasi ini diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama sehingga sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus menjaga harmonisasi hubungan sosial di tengah masyarakat. (IKI)