Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Kenali Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Masyarakat yang ingin menjual, menghibahkan, atau membagi sebagian bidang tanah tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pemisahan bidang tanah, sehingga sebagian tanah dapat memiliki sertipikat baru tanpa menghapus sertipikat induknya.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sertipikat terpisah atas sebagian bidang tanah, misalnya untuk keperluan jual beli, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan hukum lainnya.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pada layanan pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku. Hanya saja, luas bidang tanah pada sertipikat induk akan disesuaikan setelah sebagian lahannya dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Pada sertipikat induk juga akan dicantumkan catatan mengenai pemisahan tersebut beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli jika pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli, surat hibah apabila tanah akan dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika berkaitan dengan pembagian aset akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Caranya, pengguna cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih menu Pemisahan. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi tanah, masukkan jumlah serta luas bidang tanah, kemudian tentukan kategori penggunaan lahan, apakah pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan secara otomatis.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku. (IKI)