Sempat Takut Ribet, Warga Jakarta Ini Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Nasional16 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah harus melalui calo ternyata tidak selalu benar. Pengalaman Dian (43), warga Jakarta, membuktikan bahwa layanan pertanahan kini dapat diurus sendiri dengan mudah selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti.

Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di Mal Pelayanan Publik Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Di tangannya tergenggam map berisi dokumen yang ia siapkan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga.

Keputusannya mengurus sertipikat secara mandiri didorong keinginan untuk menghemat biaya.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujarnya.

Meski demikian, Dian mengaku sempat ragu saat akan memulai proses pengurusan. Selama ini, urusan pertanahan kerap dianggap rumit dan memerlukan bantuan perantara.

“Awalnya jujur takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Memang prosesnya membutuhkan waktu, tetapi tidak sesulit yang saya bayangkan,” katanya.

Kondisi ekonomi juga menjadi alasan kuat baginya untuk mengurus seluruh proses secara mandiri. Menurut Dian, selama masyarakat memahami persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan kepada pihak lain.

Pengalaman tersebut justru mengubah pandangannya terhadap pelayanan pertanahan. Ia mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas ATR/BPN sehingga seluruh tahapan pengurusan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah petugas BPN sangat membantu. Dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-kelamaan jadi paham,” ungkapnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik PGC dari informasi yang diperoleh di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan pemerintah di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena berbagai urusan dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

Di Mal Pelayanan Publik PGC, masyarakat dapat mengakses beragam layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan sertipikat yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah secara mandiri bukanlah sesuatu yang sulit. Yang terpenting adalah memiliki kemauan untuk datang langsung, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.

“Terima kasih sudah banyak membantu. Semoga pelayanan BPN ke depan semakin baik dan semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya. (IKI)