Kasat Reskrim Polres Sangihe Benarkan Adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak

Sangihe64 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe, lPTU Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang telah diterima pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VI/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara tertanggal 20 Juni 2026 yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sangihe.

 

Pelapor merupakan seorang perempuan berinisial G.A.S. (58), warga Kecamatan Tahuna Timur, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dialami oleh putrinya yang masih di bawah umur.

 

Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial R.L. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada November 2025.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, korban mengaku mengalami perbuatan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H mengatakan kepada awak media Selasa (30/6/2026) bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik.

 

“Kami telah menerima laporan dan saat ini proses penyelidikan serta pendalaman terhadap perkara tersebut masih berlangsung,” ujar Sumolang.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas korban karena korban merupakan anak yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Hingga berita ini terbit, pihak terlapor belum bisa di hubungi

 

(*Udy)