Terima Aspirasi Warga Etna dan Yamor, Kadis Dikpora Kaimana Jelaskan Mekanisme Program Afirmasi

Papua Barat7 Dilihat
“Kepala Disdikpora Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come, bersama Kepala Bagian Operasi (OPS) AKP Wisran Litiloly, Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat (Binmas) Iptu Lutfi Bafadal, dan Kepala Distrik Yamor Ferry Kamandiray saat mediasi bersama masyarakat”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come, M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan peserta yang dinyatakan lolos pada Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Penetapan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi bersama perguruan tinggi yang ditunjuk melalui Forum Rektor.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Ray Ratu D. Come saat menerima aspirasi masyarakat Distrik Etna dan Distrik Yamor di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Senin (6/7/2026).

Diketahui, Masyarakat mempertanyakan minimnya jumlah putra-putri dari kedua distrik yang diterima dalam program afirmasi.

“Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come, M.M., saat diwawancarai awak media di Ruang Kerjanya”

Menurut Ray Ratu D. Come, Program Afirmasi Pendidikan Tinggi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di wilayah tertentu. Program ini mencakup afirmasi khusus Papua serta afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, hanya bertugas memfasilitasi proses pendaftaran sesuai persyaratan yang berlaku. Penentuan kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh kementerian bersama perguruan tinggi yang ditunjuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan hanya memfasilitasi proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2026, sebanyak 100 calon mahasiswa difasilitasi mengikuti seleksi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi, dan 32 orang di antaranya dinyatakan lulus, termasuk seorang peserta asal Distrik Etna.

Menurutnya, dialog bersama masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan peluang kelulusan peserta pada tahun-tahun mendatang.

Salah satu kendala utama yang dihadapi peserta, lanjut Ray Ratu D. Come, adalah persyaratan akademik, khususnya seleksi berdasarkan nilai rapor. Sejumlah program studi mensyaratkan nilai minimal 7,5 pada mata pelajaran tertentu, sehingga masih banyak calon peserta yang belum memenuhi standar tersebut.

Sebagai contoh, ia menyebut Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hanya menyediakan sekitar lima kuota afirmasi untuk enam provinsi di Tanah Papua. Dengan jumlah pendaftar yang jauh melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akademik.

“Peserta yang memiliki nilai lebih tinggi tentu memiliki peluang lebih besar untuk diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat kuota kosong di suatu perguruan tinggi, Forum Rektor bersama kementerian dapat melakukan redistribusi peserta ke perguruan tinggi lain sesuai hasil pemeringkatan dan ketersediaan kuota.

Ray Ratu D. Come mengajak seluruh pihak menjadikan peningkatan kualitas pendidikan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik.

“Melalui penguatan pembelajaran, termasuk program matrikulasi, kami berharap anak-anak asli Kaimana maupun Orang Asli Papua tidak hanya mampu bersaing pada jalur afirmasi, tetapi juga pada berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi lainnya,” katanya.

Selain Program Afirmasi Pendidikan Tinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana juga terus mensosialisasikan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) yang memberikan kesempatan kepada siswa Papua untuk melanjutkan pendidikan jenjang SMA di luar daerah.

Kepala Disdikpora menjelaskan, karena kuota ADEM terbatas, proses seleksi dilakukan berdasarkan peringkat prestasi akademik di sekolah. Dinas Pendidikan akan menyampaikan surat kepada satuan pendidikan, sementara kepala sekolah bersama guru wali bertugas mengusulkan siswa yang memenuhi persyaratan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan orang tua sebelum nama siswa diusulkan mengikuti seleksi.

“Jangan sampai siswa sudah dinyatakan lulus, tetapi akhirnya mengundurkan diri karena orang tua tidak bersedia melepas anaknya melanjutkan pendidikan di luar daerah. Karena itu, komunikasi dengan orang tua harus dilakukan sejak awal,” tutupnya.

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Bagian Operasi (OPS) AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat (Binmas) Iptu Lutfi Bafadal, S.Sos., M.M., dan Kepala Distrik Yamor Ferry Kamandiray.

Peliput : Rizky Amerbay
Editor : Rei Rumlus