31 Kendaraan Ditilang, Kasat Lantas Kaimana Tegaskan Razia Akan Digelar Setiap Hari

Papua Barat93 Dilihat
“Sat Lantas Polres Kaimana saat melakukan razia penertiban lalu lintas di kawasan Jalan Utarom Bantemi, Kabupaten Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kaimana, Iptu David Rumbruren, memimpin langsung razia penertiban lalu lintas di kawasan Jalan Utarom Bantemi, Kabupaten Kaimana, Kamis (9/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31 kendaraan ditindak dengan sanksi tilang karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Iptu David Rumbruren mengatakan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Kaimana dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, terutama kewajiban menggunakan helm berstandar saat mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

“Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kaimana, Iptu David Rumbruren saat diwawancarai awak media”

Ia menjelaskan, pelanggaran berupa tidak menggunakan helm masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kepada seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor kami imbau untuk selalu mengenakan helm standar setiap kali berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Selain mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Iptu David juga mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan Pergub tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlaku. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak diimbau segera melakukan pembayaran di Kantor Samsat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara,” ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas Satlantas Polres Kaimana menindak 25 unit sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan, antara lain tidak menggunakan helm dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Selain itu, petugas juga menilang enam unit mobil yang beroperasi tanpa menggunakan TNKB.

“Atas berbagai pelanggaran tersebut, seluruh pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Kasat Lantas menegaskan, ke depan jajaran Satlantas Polres Kaimana akan melaksanakan penindakan secara rutin setiap hari terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, termasuk pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat lebih tertib, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi seluruh persyaratan berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kaimana,” tutupnya.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus