ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat demi Kepastian Hukum

Nasional9 Dilihat

BUTON SELATAN, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertipikasi tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Menurut Slameto, tahap pengadministrasian merupakan proses awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, serta pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk proses pendaftaran selanjutnya.

Ia menjelaskan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Slameto juga mengingatkan bahwa tanah ulayat yang akan didaftarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang memberikan materi terkait pengelolaan wilayah adat dan sinergi lintas sektor dalam mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat. (***)