Bebas Denda dan Potongan Pajak Kendaraan, Kepala Samsat Kaimana: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak

Papua Barat48 Dilihat
“Kepala UPT Samsat Kabupaten Kaimana, Andy Kusuma”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai Juli hingga Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Samsat Kabupaten Kaimana, Andy Kusuma, saat ditemui awak media di Kantor Samsat Kaimana, Senin (13/7/2026).

Andy Kusuma menjelaskan, program tersebut memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan atau penghapusan sanksi denda administrasi PKB, serta keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

“Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan denda administrasi. Bahkan, kendaraan yang telah menunggak lebih dari 10 tahun juga akan memperoleh pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam sistem pelayanan Samsat,” ujarnya.

Andy menjelaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 10 tahun tidak lagi diwajibkan membayar seluruh akumulasi tunggakan tersebut.

“Dalam penerapannya, sistem akan menghitung besaran keringanan sehingga wajib pajak hanya membayar sebagian dari total tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, program tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kabupaten Kaimana. Para wajib pajak telah menerima manfaat berupa penghapusan denda administrasi sesuai Keputusan Gubernur Papua Barat.

Menurut Andy, tujuan utama program keringanan pajak ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak penerimaan pendapatan daerah.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diusulkan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Andy Kusuma mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada Oktober 2026.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Selagi program masih berlangsung, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera datang ke Kantor Samsat Kaimana dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus