RDP Bersama Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Paparkan Kemajuan Tujuh Layanan Prioritas Berbasis Digital

Nasional23 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

RDP tersebut digelar untuk mengevaluasi sekaligus menyederhanakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tujuh layanan prioritas guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan serta tata ruang kepada masyarakat.

“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan prioritas mencapai 6.481.784 berkas, atau sekitar 78 persen dari keseluruhan layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi layanan pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.

Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, Dalu menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis digital telah memberikan hasil nyata, terutama pada tiga kelompok layanan utama, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik.

Menurutnya, digitalisasi layanan tersebut mampu memangkas birokrasi melalui penyederhanaan proses bisnis, mengurangi tahapan pelayanan, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia.

Pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat sebanyak 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat elektronik, 936.067 layanan SKPT elektronik, dan 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik telah diproses.

Sementara pada layanan peralihan hak secara elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat. Sistem tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Secara khusus, Dalu juga menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang terus menunjukkan tren positif serta berkontribusi terhadap penguatan ekosistem pembiayaan nasional.

“Hingga Juni 2026 telah diterbitkan 5.727.063 Hak Tanggungan Elektronik dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, yang didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai transaksi HT-El terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2025 nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 realisasinya telah mencapai **Rp409,78 triliun**.

“Capaian ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan hak tanggungan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem kredit, memberikan kepastian hukum atas jaminan, serta meningkatkan kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap layanan pertanahan elektronik,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, dan diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi laporan tersebut, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dapat menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, murah, dan akuntabel.

Menurutnya, transformasi tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (***)