Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Buton, Warisan Masyarakat Adat Dijaga Lewat Kepastian Hukum

Nasional15 Dilihat

BUTON, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan warisan adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat yang masih dikuasai masyarakat hukum adat.

Upaya tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai daerah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses identifikasi menjadi tahapan penting agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah ulayat.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, maka pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih tahapan perlindungan tanah ulayat, mulai dari pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pilihan tersebut, kata dia, sepenuhnya disesuaikan dengan kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Lebih lanjut, Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat. Justru sebaliknya, HPL menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

Selain memberikan kepastian hukum, status tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Para peserta tampak aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat di tengah perkembangan pembangunan.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Acara juga ditandai dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat. (***)