Manado, EkuatorNews.com – Prof Dr Seto Mulyadi, menjawab tuduhan miring yang ditujukan pada dirinya yang saat ini menjabat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Tuduhan dimaksud terkait persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), di Pengadilan Negeri Malang, Senin (4/7/2022).
Hal ini dikatakannya saat jumpa pers bersama pengurus pusat, para ketua LPAI provinsi dan sejumlah wartawan yang digelar secara virtual, Jumat (8/7/2022) malam.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendukung atau membela terdakwa,” kata Seto Mulyadi yang akrab disapa kak Seto.
Bahkan, kata kak Seto, dirinya mendesak pengadilan agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya jika terdakwa terbukti bersalah.
“Saya tetap konsisten menyampaikan bahwa pelaku kejahatan seksual atau kekerasan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Ditegaskannya juga, bahwa kehadiran ia di pengadilan saat itu sebagai ahli.
“Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli karena sebutan sebagai saksi ahli tidak pernah ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ahli sama sekali tidak punya kepentingan untuk membela, meringakan atau memberatkan siapapun.
“Ahli berpikir dan bekerja yaitu menjawab pertanyaan berpatokan pada nalar keilmuan,” jelasnya.
Sisi lain, kak Seto menerangkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.
Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara.
“Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI,” tandasnya.
Lanjutnya, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk baru organisasi-organisasi underbow dari yang menamakan diri Komnas PA.
“Maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa para pengurus LPA/LPAI di daerah tingkat Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah, termasuk kontak personnya,” pungkasnya.
(Benny Manoppo)