Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Jadi Fondasi Sistem Pertanahan Indonesia yang Lebih Modern dan Berkeadilan

Nasional17 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi guna memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan langkah penting dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, modern, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang,” ujar Wamen Ossy di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog yang terbuka, kajian akademis yang kuat, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, pandangan, serta kajian akademis dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota komisi.

Melalui forum tersebut, pemerintah menargetkan RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, penyelarasan kewenangan, serta penyederhanaan persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama peserta FGD.

Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Administrasi Pertanahan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi, dengan harapan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional. (***)