Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan dukungan penuh terkait revisi Perubahan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Menurut Ketua Umum LPAI, Prof Dr Seto Mulyadi M.Si Psikolog saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media.
“Termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan
terdekat anak,” kata Seto Mulyadi saat jumpa pers secara daring, Sabtu (6/7/2022).
Dijelaskannya, anak-anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%).
“Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan iklan di media penyiaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, ungkap Kak Seto, LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula.
Termasuk, tegas Kak Seto, melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109 tahun 2012.
“Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan terbaik bagi
anak,” ungkapnya.
Ditekankannya, LPAI Pusat dan daerah pun mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong pemerintah untuk segera mengesahkannya.
“Sejalan dengan komitmen
untuk memenuhi hak anak; hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam
lingkungan yang sehat, menjadi generasi hebat untuk mewujudkan bangsa yang
kuat,” tandas Kak Seto.
Dinformasikan, LPAI sebagai lembaga independen perlindungan anak, telah turut hadir dalam Uji Publik Perubahan PP No. 109 Tahun 2012, pada Rabu 27 Juli 2022.
(***/Benny Manoppo)