Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional

Nasional13 Dilihat

MAKASSAR, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung target swasembada pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional.

Penegasan itu disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah *necessary condition*, sebuah keharusan dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu. Karena itu kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron Wahid.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan setiap daerah menetapkan LP2B minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil melampaui target nasional dengan menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihfungsikan. Menurutnya, setiap perubahan fungsi lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan agar pemanfaatannya tetap terkendali.

“Lahan di luar LP2B boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron juga meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menyebut Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Karena itu, daerah yang belum memiliki dokumen RTRW maupun RDTR diminta segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan nasional, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan dalam kesempatan tersebut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Menurutnya, keberhasilan menetapkan LP2B hingga 88,05 persen menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.

“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian di setiap daerah,” ujar Jufri Rahman.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (***)