Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Selesai Maksimal 12 Hari

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron Wahid, pelayanan publik harus mengedepankan kepastian, transparansi, keterukuran, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Karena itu, sistem pengukuran terjadwal dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan diajukan.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.

Melalui sistem baru tersebut, masa tunggu penjadwalan layanan ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak melebihi 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu layanan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas pasca pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui inovasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan pengukuran tanah, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian jadwal pelaksanaan maupun penyelesaian layanan bagi masyarakat. (***)