
BATAM, EkuatorNews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, transparan, dan semakin berkualitas.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dengan mendengar langsung masukan dari masyarakat.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantor Pertanahan, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau apakah masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawan.
Didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Wamen Ossy berkeliling meninjau sejumlah loket pelayanan dan berdialog dengan warga yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia juga menanyakan pengalaman masyarakat selama proses pelayanan berlangsung sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Kepada para pemohon, Wamen Ossy mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.
Karimullah berharap proses sertipikasi di kawasan Kampung Tua lainnya juga dapat segera diselesaikan agar seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua memiliki mekanisme khusus. Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memverifikasi data warga dengan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua institusi tersebut bersama-sama menetapkan batas wilayah resmi sebelum lahan dilepaskan dari aset BP Batam sehingga dapat diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Dulu penetapannya dilakukan oleh BP Batam, kemudian diajukan Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua lainnya juga segera selesai proses sertipikasinya,” tutup Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil. (***)













