ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Bank Tanah Disiapkan Jadi Pilar Pengelolaan Lahan Nasional

Nasional19 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria serta optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan nasional.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, sehingga tanah yang telah diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ossy saat membuka FGD.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan tanah yang telah didistribusikan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi penerima manfaat.

“Kita harus memastikan penerima Reforma Agraria tepat sasaran. Setelah penataan aset dilakukan, penataan akses juga harus berjalan sehingga tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Selain Reforma Agraria, Wamen Ossy juga menyoroti peran strategis Badan Bank Tanah dalam mendukung pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan fungsi sosial tanah.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum maupun konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat regulasi di sektor pertanahan. Menurutnya, berbagai persoalan seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih membutuhkan penyempurnaan regulasi.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu, yaitu melalui penyempurnaan regulasi. Jika Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu diperkuat secara kelembagaan dan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Bank Tanah agar program Reforma Agraria dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Usai sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (***)