ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Jadikan Tanah Negara

Nasional158 Dilihat

KAMPAR, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026).

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat ataupun kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat. Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sebagai hak masyarakat adat,” tegas Rezka.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Langkah tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

Rezka menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara hadir untuk memastikan warisan leluhur tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan terhadap aset masyarakat adat, pencegahan konflik akibat tumpang tindih kepemilikan, hingga menjaga agar tanah adat tidak berpindah tangan secara tidak sah.

Lebih lanjut, Rezka menyebut tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” ungkapnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga menggelar dialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. (***)