Sulit Akses Informasi, Wartawan Kaimana Soroti Keterbukaan Kejaksaan Negeri

Papua Barat28 Dilihat
“Pemimpin Redaksi Kabar Triton, Paskalis Junior Ohoiledjaan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Wartawan di Kabupaten Kaimana menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, khususnya terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Sorotan tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Kabar Triton, Paskalis Junior Ohoiledjaan, yang menilai komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kaimana dan insan pers belum berjalan secara optimal.

“Kejaksaan Negeri Kaimana terkesan sangat tertutup terkait informasi perkembangan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kami sudah berulang kali berupaya membangun komunikasi, namun hingga saat ini akses tersebut sangat sulit. Kami mempertanyakan mengapa informasi kepada pers begitu tertutup,” ujar Junior.

Menurutnya, banyak persoalan yang ingin dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan, namun keterbatasan akses membuat berbagai informasi tersebut belum dapat diperoleh secara langsung dari institusi penegak hukum tersebut.

Ia juga mengaku sempat berencana meminta penjelasan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat berkunjung ke Kaimana pada Senin (27/7/2026). Namun, kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena keterbatasan akses kepada pejabat yang bersangkutan.

“Publik Kaimana menaruh perhatian terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana. Kami berharap ada ruang bagi wartawan untuk memperoleh informasi yang memang dapat disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Junior menambahkan, insan pers di Kaimana akan menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai bentuk penyampaian aspirasi mengenai keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, masyarakat terus mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara yang pernah mencuat, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD, hingga perkara yang dikenal masyarakat sebagai kasus patok jalan.

“Kami tidak bermaksud mengganggu proses penyidikan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” ungkapnya.

Junior, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana, kembali menyayangkan minimnya ruang komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kaimana dan wartawan saat kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kami sudah menunggu untuk melakukan konfirmasi, namun kesempatan itu tidak kami dapatkan,” ujarnya.

Ia menilai, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan media, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memahami ada informasi yang belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyidikan. Namun keterbukaan informasi yang proporsional tetap penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Junior.

Hingga berita ini diterbitkan, EkuatorNews.com masih menunggu hak jawab dari pihak Kejari Kaimana.

(***/REI RUMLUS)