Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, 381 Wajib Pajak di Kaimana Manfaatkan Keringanan

Papua Barat32 Dilihat
“Kepala UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak 1 Juli 2026 mendapat respons positif dari masyarakat Kabupaten Kaimana.

Kepala UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma, mengungkapkan bahwa hingga 31 Juli 2026, sebanyak 381 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Sejak program ini diberlakukan pada 1 Juli hingga hari ini, jumlah wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan mencapai sekitar 381 kendaraan,” ujar Andy Kusuma saat ditemui di kediamannya, Jumat (31/7/2026).

Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tercatat mencapai Rp288.900.000.

Selain itu, penerimaan opsen pajak yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kaimana mencapai Rp163.999.690, sehingga total penerimaan selama pelaksanaan program hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp311.680.560.

Andy menjelaskan, kendaraan roda dua masih mendominasi pembayaran pajak selama program berlangsung. Kendaraan yang melakukan pembayaran terdiri dari sepeda motor berpelat hitam, pelat merah, maupun pelat putih.

Menurutnya, kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam belum seluruhnya dapat berganti menjadi pelat putih karena proses pergantian hanya dilakukan ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.

“Kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam belum semuanya habis masa berlaku STNK-nya, sehingga belum bisa diganti menjadi pelat putih. Pergantian dilakukan setelah STNK berakhir masa berlakunya,” jelasnya.

Andy mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Menurutnya, setelah batas waktu tersebut berakhir, fasilitas penghapusan denda maupun pengurangan pokok pajak tidak lagi diberikan.

“Kalau ingin memperoleh fasilitas pembebasan tunggakan sesuai program ini, pembayaran harus dilakukan paling lambat 31 Oktober 2026. Setelah itu, ketentuan normal akan kembali diberlakukan,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan program, Andy menyebut tidak terdapat kendala berarti dari sisi pelayanan Samsat. Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang terlambat menyampaikan informasi mengenai kondisi kendaraannya, seperti kendaraan yang mengalami kerusakan dan berada di bengkel, sehingga tetap tercatat memiliki tunggakan pajak.

“Kendala lebih banyak berasal dari wajib pajak. Misalnya kendaraan rusak dan berada di bengkel, tetapi tidak dilaporkan kepada kami sehingga sistem masih mencatatnya sebagai kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.

Ia menambahkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Kaimana dibuka setiap Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.

Andy berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir, sehingga beban tunggakan pajak dapat diselesaikan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus