Proyek Timbunan Sekolah Rakyat Kaimana Masuk Penyelidikan Kejaksaan, Belasan Saksi Telah Diperiksa

Papua Barat1 Dilihat
“Ilustrasi Proyek Timbunan Sekolah Rakyat di Kaimana”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Selain menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek patok jalan di kawasan Kota Baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana juga tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek timbunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaimana yang diduga bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Untuk perkara timbunan Sekolah Rakyat, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mencari dan mengumpulkan fakta-fakta hukum untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. Apabila seluruh proses berjalan lancar, kami menargetkan pada bulan Agustus perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Budi Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kaimana telah memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

“Siapa pun yang berkaitan dengan perkara ini akan kami mintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” katanya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kaimana juga terus menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Budi Susilo mengakui bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, jumlah laporan masyarakat yang diterima cukup banyak dan seluruhnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami telah menerbitkan surat perintah tugas kepada para jaksa untuk melakukan penelusuran terhadap setiap laporan yang masuk. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” jelasnya.

Budi Susilo menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berkomitmen, selama bertugas di Kabupaten Kaimana, akan menjalankan penegakan hukum sesuai SOP, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengedepankan hati nurani. Perkembangan setiap perkara yang kami tangani juga akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)