Kejari Kaimana Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Patok Jalan Kota Baru, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Papua Barat42 Dilihat
“Patok Jalan yang berwarna kuning-hitam”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan patok jalan di kawasan Kota Baru, Kabupaten Kaimana. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.811.978.000 itu bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana dan diduga dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia. Proyek yang semula bertujuan untuk penataan batas jalan dan kawasan pembangunan Kota Baru tersebut kini menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta menghitung besaran kerugian keuangan negara.

“Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2026, saat ini terdapat satu perkara yang telah masuk tahap penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi proyek patok jalan di Kota Baru. Dugaan perbuatan melawan hukumnya berkaitan dengan pemindahan lokasi pemasangan patok dari lokasi yang telah direncanakan untuk pembangunan Kota Baru ke lokasi lain,” ujar Budi Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, hingga Juli 2026 proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik sedang melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, kami akan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek tersebut diduga dipindahkan ke lokasi lain tanpa melalui prosedur perubahan kontrak atau adendum yang sah. Selain itu, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah memeriksa belasan saksi guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kejaksaan Negeri Kaimana memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.

(***/REI RUMLUS)