
KAIMANA, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, pihak swasta, serta masyarakat yang sedang berhubungan dengan proses penegakan hukum agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.Hum, menyusul adanya informasi mengenai penggunaan nomor telepon 0823-7957-5988 oleh oknum yang diduga mencatut nama Christin, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kaimana.
Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan bahwa nomor telepon tersebut bukan merupakan nomor resmi milik Jaksa Christin maupun nomor yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Segala bentuk komunikasi, baik melalui pesan singkat, panggilan telepon, maupun permintaan sejumlah uang, transfer dana, pemberian barang, fasilitas, atau keuntungan tertentu yang dilakukan melalui nomor tersebut dengan mengatasnamakan Jaksa Christin maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana, bukan merupakan tindakan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana,” tegas Budi Susilo.
Kejari Kaimana meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana dengan tujuan meminta uang atau keuntungan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana apabila menerima komunikasi yang mencurigakan, sehingga dapat dipastikan kebenarannya dan menghindari potensi menjadi korban penipuan.
Budi Susilo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kaimana, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur hukum, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menjelaskan, setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kegiatan pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, selalu mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Kejaksaan Negeri Kaimana berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan nama institusi dinilai penting untuk mencegah timbulnya korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus

















