Sekda Sangihe Desak Percepatan Penetapan Status Kewarganegaraan Warga Perbatasan di Forum Nasional

Sangihe42 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memperjuangkan kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat di wilayah perbatasan yang hingga kini masih berstatus undocumented person. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E. H. Pilat, S.Sos., M.M., saat menghadiri Rapat Desk Koordinasi Person of Filipino Descent (PFDs) dan Person of Indonesian Descent (PIDs) di Jakarta, 29–31 Juli 2026.

 

 

 

Dalam forum yang mempertemukan kementerian dan lembaga terkait, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor tersebut, Johanis Pilat membawa langsung aspirasi masyarakat perbatasan Sangihe yang selama bertahun-tahun masih menghadapi persoalan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepastian status kewarganegaraan.

 

Menurut Pilat, masih terdapat warga yang lahir, tinggal, dan menjalani kehidupan di wilayah perbatasan Indonesia, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum sebagai warga negara. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi hingga akses terhadap berbagai program pemerintah.

 

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan terobosan kebijakan. Pendekatan yang selama ini dilakukan dinilai belum mampu mengakomodasi kompleksitas persoalan di wilayah perbatasan.

 

“Kita memerlukan pendekatan yang lebih inovatif atau out of the box, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, harapan masyarakat perbatasan untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan dapat segera diwujudkan,” tegas Pilat dalam forum.

 

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Gubernur Sulawesi Utara maupun pimpinan rapat. Keduanya menyatakan dukungan terhadap percepatan penyelesaian status undocumented person melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pilat yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson H. Djarang, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas penetapan status kewarganegaraan bagi sembilan warga yang sebelumnya berstatus undocumented.

 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengakuan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap langkah tersebut menjadi awal percepatan penyelesaian persoalan serupa bagi warga perbatasan lainnya. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar proses penetapan status kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat, komprehensif, dan berkeadilan.

 

Bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berbatasan langsung dengan Filipina, kepastian status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari perlindungan hak warga negara sekaligus penguatan kedaulatan Indonesia di kawasan perbatasan.

 

(*Udy)