Bupati Hasan Achmad Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Daerah Kaimana Capai 95,49 Persen

Papua Barat24 Dilihat
“Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025”

KAIMANA, EkuatorNews.com– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Kaimana yang digelar di ruang sidang DPRK Kaimana, Selasa (4/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kaimana sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.153.159.337.569,16 atau 95,49 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.207.600.046.856,00.

Selain pendapatan daerah, pemerintah juga merealisasikan belanja daerah sebesar Rp1.175.843.926.613,00 atau 87,48 persen dari total anggaran Rp1.344.030.364.863,23. Sementara itu, pembiayaan neto yang dianggarkan sebesar Rp136.430.318.007,23 terealisasi Rp136.987.618.577,23 atau 100,40 persen.

“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp114.303.029.533,39,” ujar Hasan Achmad.

Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kaimana atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, penyampaian Ranperda tersebut bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, belanja hingga pembiayaan, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola APBD.

“Informasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas, ketaatan, akuntansi maupun entitas laporan pendapatan,” ujarnya.

Selain menyampaikan realisasi APBD, Hasan Achmad juga memaparkan posisi keuangan daerah berdasarkan Neraca dan Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, total aset Pemerintah Kabupaten Kaimana tercatat sebesar Rp2.192.323.550.337,48, dengan total kewajiban sebesar Rp4.149.687.405,70 dan ekuitas sebesar Rp2.188.173.862.931,78.

Sementara itu, total pendapatan pada Laporan Operasional mencapai Rp1.103.081.397.021,16, sedangkan total beban tercatat sebesar Rp1.178.127.251.284,41.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaimana memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, opini tersebut menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hasan Achmad juga mengajak seluruh pimpinan OPD agar terus meningkatkan kinerja serta memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kaimana atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaimana.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 melalui Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK Kaimana, Selasa (4/8/2026).

Sidang paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun tersebut dihadiri oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., Wakil Bupati, Isak Waryensi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaimana Donald Raimond Wakum serta jajaran dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kaimana dan jajaran Forkompinda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rapat Paripurna pada hari ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus