117 Kampung di Sangihe Siap Tetapkan Calon Kepala Kampung, Pemungutan Suara Digelar 21 Oktober 2026

Sangihe54 Dilihat

Ekuatornews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) Serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe terus bergulir. Sebanyak 117 kampung dipastikan akan mengikuti tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 11 Agustus 2026, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2026.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yesril Muridang, menjelaskan bahwa jadwal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 172 tentang Perubahan Kedua Atas Tahapan Pemilihan Kepala Kampung.

 

“Dengan tahapan yang telah ditetapkan, penetapan calon dan pengundian nomor urut akan dilaksanakan serentak pada 11 Agustus 2026. Selanjutnya, pemungutan suara siap digelar secara serentak pada 21 Oktober 2026,” ujar Yesril.

 

Dari 118 kampung yang semula dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak, hanya 117 kampung yang melanjutkan tahapan penetapan calon. Satu kampung yang ditunda adalah Kampung Mawira, Kecamatan Manganitu Selatan, karena hanya memiliki satu pendaftar dan tidak memenuhi syarat ketentuan penyelenggaraan pemilihan.

 

Sesuai keputusan Bupati Kepulauan Sangihe, pelaksanaan pemilihan di Kampung Mawira akan diikutsertakan pada gelombang berikutnya. Sementara itu, kepala kampung yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugasnya dan akan dievaluasi setiap tahun sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.

 

Berdasarkan hasil verifikasi panitia, dari 318 bakal calon yang mendaftar, sebanyak 306 orang dinyatakan memenuhi syarat dan akan ditetapkan sebagai calon kepala kampung. Sebaliknya, 12 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Data PMDD juga menunjukkan terdapat 13 kampung yang hanya memiliki satu calon atau menjadi kontestasi dengan jumlah calon minimal, termasuk petahana. Sementara itu, tidak ada kampung yang memiliki lebih dari lima calon. Jumlah calon terbanyak mencapai lima orang dan hanya terjadi di tujuh kampung.

 

Yesril juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sangihe telah menyiapkan langkah untuk menjamin tidak terjadi kekosongan pemerintahan di tingkat kampung.

 

Penjabat (Pj.) Kepala Kampung yang masa jabatannya berakhir pada 12 Agustus 2026 direncanakan diberhentikan pada 13 Agustus 2026, kemudian akan segera ditunjuk penjabat baru hingga kepala kampung hasil pemilihan dilantik pada Januari 2027. Dengan demikian, penjabat akan menjalankan tugas selama kurang lebih empat bulan.

 

Oleh sebab itu, pemberhentian penjabat dan pelantikan kepala kampung terpilih akan dilakukan pada Januari agar masa jabatan kepala kampung definitif dapat dimulai sejak awal tahun dan berlangsung penuh selama delapan tahun.

 

 

Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2026 akan berlangsung di 117 kampung yang tersebar pada 12 kecamatan, yakni Kecamatan Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Utara, Manganitu, Tamako, Manganitu Selatan, Kendahe, Tatoareng, Nusa Tabukan, dan Kepulauan Marore.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, demokratis, serta menghasilkan kepala-kepala kampung yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

 

(*Udy)