Dugaan Korupsi Dana Desa Petta Selatan, Audit Temukan Potensi Kerugian Rp600 Juta Lebih

Sangihe53 Dilihat

 

Ekuatornews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli E. Buida, S.E., mengungkapkan kepada awak media Jumat (7/8/2026) di ruang kerjanya bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta lebih.

 

“Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil perhitungan audit dari Inspektorat itu sudah kami kantongi, sudah ada,” ujar Harli.

 

Menurutnya, hasil audit tersebut telah dirangkum dan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara. Namun, penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi yang diperlukan dalam proses hukum.

 

Dari hasil pemeriksaan, sebagian temuan diduga berkaitan dengan kegiatan maupun pengadaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya atau diduga fiktif.

 

Salah satu temuan yang didalami yakni pengadaan mobil BUMDes dengan nilai sekitar Rp100 juta. Selain itu, terdapat dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah kelompok, di antaranya kelompok peternak, nelayan dan bantuan ayam, yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan realisasi.

 

Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik, termasuk bantuan pembangunan pembuatan pagar Masjid yang diduga tidak sesuai dengan laporan maupun peruntukannya.

 

Harli mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi bahkan telah dipanggil lebih dari satu kali untuk memberikan keterangan guna memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

 

“Sudah ada saksi-saksi yang kami periksa. Ada yang sudah dipanggil sampai panggilan kedua maupun ketiga,” jelasnya.

 

Untuk dugaan perkara tersebut, penyidik juga tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum dilakukan tahapan hukum selanjutnya. Salah satu pihak yang diperiksa dalam perkara ini disebut berinisial NS.

 

Harli menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan pihaknya terus mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara dan penentuan status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

“Masih melengkapi berkas-berkas yang perlu untuk dipenuhi dalam tahap penyelidik,” katanya.

 

Ia menambahkan, hasil audit Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara telah diterima oleh penyidik. Selanjutnya, kepolisian akan memastikan seluruh persyaratan penyelidikan terpenuhi sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

 

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Petta Selatan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dan pembangunan masyarakat kampung.

 

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

[(*udy)