Kabar Baik untuk Masyarakat, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari

Nasional15 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai melakukan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Uji coba tersebut dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 dan akan dilaksanakan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan dalam proses layanan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, setiap tahapan pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih terukur sehingga proses balik nama dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efisien.

Menurut Nusron, penerapan target waktu tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel di lingkungan pelayanan pertanahan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau secara lebih jelas. Apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diketahui sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses berlarut-larut.

#Diuji Coba Selama Tiga Bulan

Uji coba layanan Peralihan Hak ini akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ke-15 Kantah tersebut yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan uji coba nantinya akan menjadi bahan evaluasi Kementerian ATR/BPN sebelum layanan tersebut diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak, sekaligus memberikan kepastian waktu yang lebih jelas bagi masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

(***/REI RUMLUS)