
CIMAHI, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan perekonomian daerah.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi forum penandatanganan komitmen, tetapi juga menjadi langkah untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarlembaga.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, rencana aksi yang disepakati diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus menutup berbagai celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing daerah.
Sembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang mengikuti program tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di sejumlah wilayah di Sulawesi dan Lampung.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” jelasnya.
Jawa Barat Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, penataan pertanahan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memiliki peran penting dalam perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi, seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” ujar Dedi.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mempercepat sertifikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.
Perkuat Komitmen Antar Lembaga
Dalam kegiatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Adapun komitmen yang disepakati mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta mendorong penerapan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK serta memastikan setiap komitmen dapat ditindaklanjuti melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kolaborasi tersebut, pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik, perlindungan aset, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
(***/REI RUMLUS)
















