TAMAKO, Ekuatornews.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako melaksanakan upacara sekaligus penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Kebijakan pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sekaligus salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalapas Kelas III Tamako, Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan ketaatan terhadap aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total 15 narapidana yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Kelas III Tamako, sebanyak 8 orang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dengan besaran remisi antara dua hingga lima bulan.
Berikut daftar warga binaan yang memperoleh remisi:
Abdul Talib Balun binti Inal Baluntu — remisi 5 bulan.
Abdul Wahid Yasin bin Almarhum Nixon Asin — remisi 5 bulan.
Alessandro Mandak — remisi 4 bulan.
Betul Kaudes — remisi 4 bulan.
Brandon Ngelo bin Sefri Ngelo — remisi 4 bulan.
Charles Atas — remisi 2 bulan.
Piton Sikome — remisi 4 bulan.
Jeren Christo — remisi 2 bulan.
Pihak Lapas Kelas III Tamako berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Remisi juga diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di dalam Lapas.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas III Tamako terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
(*Udy)




















