KUDUS, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, BPKAD, dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, terukur, transparan, serta memberikan kepastian.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Pertemuan tersebut dihadiri 309 peserta, yang terdiri atas para Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
Nusron menjelaskan, layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah maupun PPAT. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
# Peralihan Hak Ditarget Selesai 10 Hari
Dalam kesempatan tersebut, Nusron memaparkan salah satu terobosan transformasi layanan pertanahan yang akan diterapkan mulai 17 Agustus 2026, yakni layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum kemudian diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Skema layanan tersebut membagi proses menjadi beberapa tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari, dilanjutkan pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, kemudian proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
#Pengukuran Terjadwal Diperluas
Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan proses penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Nusron menilai, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelasnya.
Untuk memastikan layanan berjalan tertib, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO). Melalui mekanisme ini, setiap permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan pengajuan, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Nusron berharap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, BPKAD, dan PPAT dapat mempercepat transformasi pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.
Sesi pengarahan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
(***/RIZKY AMERBAY)



















