Pertemuan Wakil Ketua DPD RI Bidang Politik dan Otonomi Daerah, G.K.R. Hemas, bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum RI, Rabu (30/9/2026).
Jakarta, EkuatorNews.com — DPD RI mendorong agar hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi benar-benar menjadi bahan dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPD RI Bidang Politik dan Otonomi Daerah, G.K.R. Hemas, bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum RI, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri pada 23 September 2026.
Hemas menegaskan, kewenangan DPD RI berdasarkan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas dalam siklus pembentukan Perda.
“Kerja DPD RI di daerah jangan berhenti sebagai rekomendasi. Hasil pemantauan harus bisa memberikan manfaat nyata dalam penyempurnaan tata kelola pembentukan regulasi daerah,” tegas Hemas.
Menurut Hemas, BULD selama ini turun langsung ke berbagai daerah untuk melihat persoalan regulasi, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, tata ruang, ketahanan pangan, koperasi hingga pendidikan.
Temuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan sekaligus early warning system, sehingga persoalan regulasi bisa diketahui sejak tahap awal.
Karena itu, Hemas mendorong agar hasil pemantauan DPD RI menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun Naskah Akademik.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu turut dihadiri Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow dari Sulawesi Utara dan Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim dari Lampung.
Stefanus Liow menekankan pentingnya membangun mekanisme yang menghubungkan temuan di lapangan dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi.
“Pemantauan BULD bukan untuk mengambil alih fungsi kementerian maupun pemerintah daerah. Kami memberikan informasi mengenai kebutuhan hukum, persoalan implementasi, kondisi empiris dan aspirasi masyarakat daerah sebagai bahan penguatan kebijakan,” kata Liow.
Ia menambahkan, hasil RDPU, konsultasi publik, dialog, kunjungan kerja, reses, uji publik dan RDP BULD akan dikonsolidasikan untuk memetakan persoalan secara lebih utuh.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyepakati penguatan sinergi tersebut. Ia menyatakan rekomendasi DPD RI dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen dasar dalam penyusunan Propemperda.
Supratman juga menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap masukan DPD RI agar hasil pemantauan BULD dapat terintegrasi dalam proses perencanaan pembentukan regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menggelar Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026.
Forum tersebut akan menjadi ruang penyampaian rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda kepada Presiden RI, untuk selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah melalui kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dengan langkah ini, hasil pemantauan DPD RI diharapkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi terhubung dengan kebutuhan hukum dan persoalan nyata yang berkembang di daerah.
(***/Enny(














