KUPANG, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Dalam rakor tersebut, Nusron meminta para kepala daerah memastikan seluruh tanah yang digunakan untuk rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.
Menurutnya, sertipikasi tanah rumah ibadah menjadi penting mengingat Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam. Kepastian hukum atas aset keagamaan dinilai dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di masa mendatang.
Nusron mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat.
Ia pun mengajak seluruh pemerintah daerah di NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertipikasi tanpa membedakan agama maupun jenis rumah ibadah.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.
Nusron menilai percepatan sertipikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dalam beberapa bulan mendatang.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkas Nusron.
Percepatan sertipikasi tersebut diharapkan dapat memastikan aset rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat digunakan dan dikelola dengan lebih aman untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
(***/RIZKY AMERBAY)



















