Kado HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi tersebut merupakan upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini memberikan kepastian masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan maksimal lima hari.

Transformasi kedua berupa layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, yang menargetkan seluruh proses penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

Sementara itu, transformasi ketiga dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah, termasuk penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keharusan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan solusi nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

17 Kantah Tandatangani Pakta Integritas

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi.

Nusron mengatakan, inti dari inovasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, modern, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

(***/REI RUMLUS)