DPRD Sangihe Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Sangihe132 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (21/8/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Sangihe.

 

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 20 Agustus 2026.

 

“Sehingga dalam forum rapat paripurna saat ini akan melegitimasi kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Tampi.

 

Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen serta tanggung jawab selama proses pembahasan.

 

Menurut Thungari, kesepakatan tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus menjadi landasan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026.

 

“Penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini bukan sekadar agenda administratif, bukan pula sebatas tahapan dalam siklus penganggaran daerah. Lebih dari itu, persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata dari kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat,” kata Thungari.

 

Ia menegaskan, APBD harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sangihe.

 

Thungari menjelaskan, perubahan sejumlah asumsi dalam APBD 2026 diperlukan seiring dinamika pembangunan daerah. Kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan daerah hingga kebutuhan belanja menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.

 

“Perubahan APBD harus dipandang sebagai sebuah instrumen adaptasi kebijakan fiskal, bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran,” tegasnya.

 

Menurutnya, perubahan APBD juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pelayanan publik serta memastikan sumber daya fiskal yang terbatas diarahkan pada program prioritas.

 

Dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Sangihe bersama DPRD telah mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan aktual daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Thungari menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Ia juga meminta agar hasil kesepakatan segera ditindaklanjuti dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

 

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai terdapat kesenjangan antara kebijakan yang telah disepakati dengan implementasinya,” ujarnya.

 

Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, mempercepat pelaksanaan program prioritas dan memperkuat pengendalian internal agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kita harus membangun pemerintahan yang tidak hanya mampu menyusun anggaran, tetapi juga mampu mengubah anggaran menjadi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Thungari menilai perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang dapat memperkaya perspektif dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

 

“Yang terpenting adalah bahwa seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.

 

Ia berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam tahapan pembahasan anggaran berikutnya, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

(*udy)