KOTA SEMARANG – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah (Pemda).
Kondisi tersebut terkadang membuat masyarakat harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan seluruh proses peralihan hak selesai. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan ini dirancang dengan alur penyelesaian yang lebih terukur. Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses di Kantor Pertanahan (Kantah) maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dilakukan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah sebelum diperluas secara bertahap ke daerah lainnya.
Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.
Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang, proses peralihan hak selama ini relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), warga yang saat ini sedang mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan yang diterima selama ini sudah berjalan sesuai harapan.
Menurutnya, bagi masyarakat, pelayanan pertanahan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan dokumen atau produk layanan dapat diterima.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
Dengan adanya Layanan Peralihan Hak 10 Hari, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian dalam menunggu penyelesaian proses peralihan hak, sekaligus memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan terukur.
(***/REI RUMLUS)



















