PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou Dibuka Lagi, Kemenkes Kasih Peringatan Keras soal Bullying

Foto bersama usai penandatanganan dokumen resmi oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. Dr. Starry Rampengan, Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, serta Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel.

Manado, EkuatorNews.com — Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado akhirnya kembali dibuka.

Pembukaan kembali program tersebut dilakukan Kementerian Kesehatan RI pada Senin (24/8/2026), setelah sebelumnya sempat dibekukan.

Pembukaan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. Dr. Starry Rampengan, Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, serta Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel.

Dibukanya kembali PPDS Anestesi ini tidak lepas dari berbagai pembenahan yang dilakukan RSUP Kandou dan FK Unsrat, terutama dalam hal pencegahan serta penanganan perundungan atau bullying.

Sejumlah langkah baru pun diterapkan, mulai dari mekanisme penanganan laporan yang lebih terstruktur, pemeriksaan loker, pengawasan kadar alkohol, skrining kesehatan mental secara berkala, hingga penandatanganan pakta integritas.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menegaskan, pendidikan dokter spesialis memang membutuhkan disiplin dan ketegasan. Namun, kata dia, ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan peserta didik.

“Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain. Daripada urusan lebih panjang, sudah lulus harusnya bisa bekerja, malah tidak bisa karena kena sanksi,” tegas Azhar.

Bahkan, Kemenkes memberikan peringatan serius bagi mereka yang masih melakukan perundungan.

Menurut Azhar, seseorang tetap bisa menyelesaikan pendidikan, tetapi jika terbukti melakukan bullying, Kemenkes tidak akan menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, yang bersangkutan tidak bisa menjalankan praktik selama dua tahun.

“Bagi yang melakukan bullying, Anda bisa lulus dalam pendidikan, tapi Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan SIP,” tegasnya.

Azhar juga meminta setiap dugaan kasus perundungan sebisa mungkin ditangani lebih dulu oleh pihak RSUP Kandou dan FK Unsrat.

Sebab, jika kasus sampai ditangani langsung oleh Kemenkes, sanksi yang diberikan berpotensi lebih berat.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan memastikan pihaknya berkomitmen membangun budaya pendidikan yang lebih aman, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik maupun pasien.

Meski begitu, kualitas dan kedisiplinan pendidikan tetap menjadi perhatian utama.

Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa juga mengajak seluruh civitas akademika menjadikan persoalan yang terjadi sebelumnya sebagai bahan evaluasi.

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran untuk membangun iklim pendidikan yang lebih sehat, produktif dan profesional di seluruh program studi.

Dengan dibukanya kembali PPDS Anestesi, Kemenkes berharap proses pendidikan dokter spesialis di FK Unsrat dan RSUP Kandou bisa berjalan lebih baik, tetap disiplin, tetapi tanpa bullying.

(***/Enny)