Pimpin RDP BULD DPD RI, Stefanus Liow Soroti Disharmoni Regulasi Pendidikan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pendidikan, Rabu (2/9/2026), di Jakarta.

Jakarta, EkuatorNews.com — Persoalan pendidikan di daerah ternyata bukan cuma soal ada atau tidaknya aturan.

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait sinkronisasi regulasi, pembagian kewenangan, anggaran hingga kapasitas pemerintah daerah dalam memastikan layanan pendidikan berjalan maksimal.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pendidikan, Rabu (2/9/2026), di Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., didampingi para wakil ketua BULD dan dihadiri 29 anggota BULD DPD RI.

RDP juga menghadirkan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan.

Dalam pembahasan, BULD menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dari hasil pemantauan, evaluasi, kunjungan kerja hingga kegiatan reses di daerah.

Stefanus Liow menegaskan, persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah aturan baru.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan aturan yang sudah ada bisa berjalan efektif dan tidak saling bertabrakan.

BULD menilai regulasi pendidikan yang tersebar dalam sejumlah undang-undang, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen serta UU Pemerintahan Daerah, perlu diselaraskan.

“Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan setiap kebijakan nasional memiliki dasar implementasi yang jelas di daerah,” menjadi salah satu penekanan BULD dalam RDP tersebut.

BULD juga mengingatkan agar penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak dilakukan secara sektoral. Penataan kewenangan pendidikan harus tetap disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jangan sampai reformasi pendidikan justru membuat daerah kehilangan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Selain regulasi, persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi sorotan.

BULD menilai perlu ada kejelasan siapa melakukan apa dalam pengelolaan pendidikan, guru maupun pendidikan keagamaan. Khusus pendidikan keagamaan, meski menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, pengelolaannya berada dalam ranah urusan agama yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti dengan koordinasi yang kuat bersama pemerintah daerah, terutama dalam hal perencanaan, distribusi dan penempatan guru agama agar sesuai kebutuhan di lapangan.

Perda juga diminta jangan sekadar dianggap sebagai dokumen hukum formal.

BULD menegaskan, evaluasi terhadap Perda harus melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menerjemahkan kebijakan nasional sekaligus memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan benar-benar terpenuhi.

Artinya, ukuran keberhasilan bukan hanya apakah sebuah daerah sudah memiliki Perda pendidikan, tetapi apakah regulasi tersebut benar-benar berdampak terhadap akses, mutu dan pemerataan layanan pendidikan.

BULD juga menyoroti program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Program tersebut dinilai harus tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional dan pembagian kewenangan pusat-daerah. Jangan sampai program strategis nasional justru melahirkan tumpang tindih kelembagaan atau menjadi pintu masuk resentralisasi kewenangan pendidikan.

Untuk Sekolah Rakyat, BULD DPD RI mendukung pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah Rakyat agar tata kelolanya lebih terstruktur, transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun, kejelasan kewenangan dan koordinasi antarlembaga tetap harus menjadi perhatian utama.

Soal anggaran juga tak luput dari perhatian.

BULD menilai pembicaraan mengenai anggaran pendidikan tidak cukup berhenti pada pemenuhan alokasi 20 persen. Yang tak kalah penting adalah memastikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran tersebut benar-benar mampu meningkatkan akses, mutu dan pemerataan pendidikan,” menjadi penekanan BULD dalam RDP.

Dari RDP tersebut, BULD DPD RI merangkum empat isu strategis, yakni penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, kejelasan pembagian kewenangan, penguatan Perda sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan nasional, serta pencegahan tumpang tindih kelembagaan dan resentralisasi kewenangan.

Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam menyusun rekomendasi pemantauan dan evaluasi Ranperda maupun Perda.

BULD menegaskan, harmonisasi regulasi pusat dan daerah merupakan salah satu kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan pemerintahan daerah yang efektif.

Khusus di bidang pendidikan, aturan pusat dan daerah diharapkan bisa berjalan beriringan, pusat punya arah kebijakan, sementara daerah tetap punya ruang untuk menjalankannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakatnya.

(***/Enny)