Urus Balik Nama Sertipikat Kini Maksimal 10 Hari, 17 Kantah Jadi Percontohan

Nasional56 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi mulai dilaksanakan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif.

Artinya, apabila dalam jangka waktu tiga hari permohonan BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam dua hari.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Komitmen pelaksanaan transformasi layanan ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Enam Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi selanjutnya akan diperluas secara bertahap. Setelah dimulai di 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.

Cakupan layanan kemudian ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.

Menurut Menteri Nusron, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya bertujuan menghadirkan kepastian waktu serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)