KAIMANA, EkuatorNews.com – Kepolisian Resor Kaimana mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan Sulaiman Maswain (68) meninggal dunia di kawasan Air Tiba, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Senin (31/8/2026).
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban berada di sekitar Jembatan Air Tiba untuk menuju Kampung Kambala.
Namun, korban bersama sejumlah warga masih menunggu lantaran kondisi laut saat itu masih berombak dan disertai angin kencang.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial YBL (30) datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan menghampiri korban yang sedang duduk di sekitar tumpukan kayu.
Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi aksi saling dorong.
Menurut Citra, korban sempat mendorong YBL hingga terjatuh. Setelah berdiri, YBL kemudian mendorong korban dengan kuat hingga korban terjatuh dari pinggir talud ke arah perairan.
“Hasil prarekonstruksi yang dilakukan oleh kami menunjukkan korban terjatuh dengan posisi bagian belakang tubuh terlebih dahulu dari talud yang diperkirakan memiliki ketinggian sekitar 1,8 meter,” jelas Citra kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, korban diduga terbentur batu sebelum kemudian hanyut ke bawah jalan dan masuk ke area gorong-gorong.
“Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian menolong dan mengangkat korban ke daratan. Sejumlah saksi, termasuk seorang mantri bernama Mahmud Isoga, turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban setelah terjatuh,” ungkapnya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan lanjutan. Penyidik juga berencana mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Terlapor sudah kami amankan. Kemungkinan besok kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” ujar Citra.
Terkait penerapan pasal, penyidik sementara mempertimbangkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Citra juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar menahan diri serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
(***/REI RUMLUS)















