Penandatanganan persetujuan bersama APBDP dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (3/9/2026).
Sangihe, Ekuatornews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Rapat turut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Sangihe.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurut Michael, pembahasan perubahan APBD bukan sekadar menjalankan tahapan administratif, tetapi menjadi bagian penting dari kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Berbagai pandangan, masukan, saran, kritik dan koreksi yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Michael.
Ia menilai perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Justru, kata dia, perbedaan tersebut dapat memperkuat proses pengambilan keputusan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan semakin matang.
“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan bukanlah hambatan. Justru menjadi kekuatan dalam membangun keputusan bersama yang lebih matang,” katanya.
Michael menegaskan, persetujuan bersama tersebut bukan menjadi akhir dari proses. Setelah Perubahan APBD ditetapkan, seluruh perangkat daerah diminta segera mempercepat pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan yang telah dianggarkan.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi harus lebih menekankan pada manfaat dan hasil yang diperoleh. Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola melalui APBD harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program. Pengendalian secara berkala, menurutnya, penting dilakukan untuk mencegah keterlambatan maupun hambatan dalam realisasi kegiatan.
Pelaksanaan Perubahan APBD pada sisa Tahun Anggaran 2026 juga harus tetap berpedoman pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Michael juga menyoroti proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang dinilainya berlangsung relatif lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bupati yang sebelumnya pernah duduk sebagai anggota DPRD Sangihe selama kurang lebih lima tahun itu menyebut pembahasan APBD Perubahan biasanya berlangsung hingga mendekati batas waktu akhir September.
“Selama saya di DPRD kurang lebih lima tahun, proses pembahasan RAPBD Perubahan hampir selalu mendekati deadline, yaitu akhir September tahun berjalan. Ini harus kita apresiasi bersama, karena merupakan salah satu pembahasan RAPBD Perubahan yang tercepat dalam sejarah,” ungkapnya.
Atas capaian tersebut, Michael kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, TAPD, serta seluruh kepala perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga segala keputusan yang kita ambil pada hari ini membawa kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.
(*udy)












