Dua Kasus Dugaan Korupsi Terbongkar, Kadinsos Sangihe dan Eks Karyawan Pelni Ditahan Kejari

Sangihe81 Dilihat

 

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Keduanya langsung menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jhon Padalani, dalam konferensi pers di depan Kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Senin (7/9/2026).

 

Jhon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam masing-masing perkara.

 

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti demi mengembalikan amanah dan kepentingan publik,” tegas Jhon di hadapan awak media.

 

Tersangka pertama berinisial DP, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun Anggaran 2023.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp357 juta. Dalam proses penyidikan, tim Kejari menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

 

Sementara tersangka kedua berinisial HJ, mantan karyawan PT Pelni yang juga disebut menjabat sebagai Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna.

 

HJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan biaya bongkar muat Tol Laut. Penyimpangan tersebut diduga berdampak pada tidak dibayarkannya hak-hak buruh pelabuhan serta menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.

 

Berdasarkan estimasi sementara penyidik, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Sangihe sekaligus Ketua Tim Penyidik, Emnovri Pansariang, mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum dilakukan penahanan.

 

“Kedua tersangka resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan,” kata Pansariang.

 

Ia menegaskan, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

 

“Perlu dipahami, penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, dan bukan merupakan keputusan akhir pengadilan,” jelasnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dikenakan berada pada rentang minimal dua hingga tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara.

 

Kejari Kepulauan Sangihe memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Sangihe untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kedua perkara tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara.

 

(*udy)