2
SANGIHE, Ekuatornews.com — Di duga ada penyelewengan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kampung Batuwingkung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang bersumber dari anggaran tahun 2018, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan sisa anggaran yang disebut mencapai Rp218 juta.
Berdasarkan keterangan Pejabat Kapitalaung Kampung Batuwingkung periode 2017–2018 yang disampaikan kepada awak media melalui WhatsApp, pencairan anggaran pembangunan PAUD dilakukan pada 13 Agustus 2018.
Anggaran pembangunan gedung PAUD disebut sebesar Rp169.656.100. Sementara pembangunan pagar dianggarkan sebesar Rp128.134.300. Jika dijumlahkan, total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp297.790.400.
Namun, persoalan kemudian muncul terkait klaim adanya sisa dana sebesar Rp218 juta.
Pejabat Kapitalaung saat itu menyebutkan, sisa dana tersebut telah diserahkan oleh bendahara kepada Kapitalaung definitif yang menjabat pada 2018.
“Uang sisa diserahkan bendahara kepada Kapitalaung definitif sebesar Rp218.000.000,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Keterangan tersebut kemudian mendapat bantahan dari eks Kapitalaung Kampung Batuwingkung periode 2018–2026, Risno Mangune.
Kepada awak media, Risno menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penyerahan sisa dana anggaran PAUD sebagaimana disebutkan oleh pejabat Kapitalaung sebelumnya. menurut mangune dana yang di terima kurang lebih Rp.80 juta
Dua keterangan berbeda tersebut membuat persoalan pengelolaan anggaran pembangunan PAUD Batuwingkung tahun 2018 semakin dipertanyakan.
Di satu sisi disebutkan terdapat sisa dana Rp218 juta yang telah diserahkan. Namun di sisi lain, pihak yang disebut sebagai penerima menyatakan tidak pernah menerima dana sebesar itu.
Perbedaan keterangan ini tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen administrasi dan keuangan, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.
Dokumen seperti APB Kampung tahun 2018, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pencairan, laporan realisasi kegiatan, buku kas, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban hingga berita acara atau tanda terima penyerahan dana menjadi penting untuk ditelusuri.
Jika benar terdapat penyerahan uang sebesar Rp218 juta, maka bukti administrasi mengenai siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan penyerahan dilakukan, serta untuk apa dana tersebut selanjutnya digunakan perlu diperjelas.
Sebaliknya, apabila dana tersebut tidak pernah diserahkan sebagaimana keterangan salah satu pihak, maka perlu diketahui ke mana sisa anggaran tersebut berada dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari LSM LP-KPK, Wasti Kamurahan. Wasti menilai munculnya dua keterangan berbeda justru menunjukkan belum adanya keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran pembangunan PAUD tersebut.
“Kita tidak mengatakan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi ini tidak ada keterbukaan,” ujar Wasti.
Menurutnya, persoalan tersebut dinilai janggal karena pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan program semestinya mengetahui secara jelas besaran anggaran, penggunaan dana hingga sisa anggaran.
“Mustahil kan, masa sih dorang yang menyusun anggaran, dorang yang menyusun program, dorang yang menindaklanjuti dengan pekerjaan tersebut, masa dorang boleh lupa berapa anggarannya, berapa sisanya, berapa—eh, lebar kali luas? Ini aneh kan?” katanya.
Wasti menilai perbedaan keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menduga masih ada informasi yang belum terbuka kepada publik, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan siapa yang benar atau salah tanpa adanya pembuktian.
“Jadi menurut kita, dengan asumsi kita bahwa mereka pasti ada hal yang disembunyikan. Jadi di sini harus ditindaklanjutilah,” ujarnya.
Wasti berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bergerak cepat untuk menelusuri persoalan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya terkait anggaran pembangunan PAUD Batuwingkung tahun 2018, termasuk memastikan jumlah dana yang dicairkan, realisasi pekerjaan, sisa anggaran dan pihak yang menerima serta mempertanggungjawabkan dana tersebut.
“Harapan, APH mesti bergerak cepat untuk memeriksa itu,” tegasnya.
Dorongan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, dengan adanya perbedaan keterangan mengenai dana sebesar Rp218 juta, penelusuran terhadap dokumen dan aliran penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, persoalan pertanggungjawaban keuangan, atau dugaan penyimpangan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan nilai anggaran pembangunan gedung dan pagar yang disebut mencapai Rp297.790.400, publik berkepentingan mengetahui secara terang bagaimana uang tersebut dikelola.
Hingga berita ini diturunkan, misteri mengenai keberadaan sisa anggaran Rp218 juta masih belum terjawab. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang diharapkan dapat membuka secara terang duduk persoalan pembangunan PAUD Kampung Batuwingkung tahun 2018.
(*udy)




