Ajak Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah, Rocky Gerung Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN

Nasional21 Dilihat

SLEMAN, EkuatorNews.com – Pemahaman yang utuh mengenai tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Jumat (04/09/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna dan taruni memahami bahwa tanah tidak semata-mata merupakan objek yang dapat dimiliki, melainkan ruang yang memiliki beragam makna.

Di hadapan sekitar 500 taruna/i yang juga merupakan calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung menjelaskan tiga konsep yang menurutnya melekat dalam pemaknaan terhadap tanah. Ketiganya meliputi konsep turun-temurun, fungsi sosial, dan tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomis.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga nilai magis dan kultural karena berkaitan dengan kehidupan serta warisan leluhur.

Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari aktivitas bisnis.

Perbedaan pemaknaan tersebut, menurut Rocky Gerung, penting dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam bidang pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan semata-mata persoalan perebutan bidang tanah, tetapi juga merupakan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Dalam kuliah umum yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga mengajak peserta melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah.

Ia menekankan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan suatu negara. Karena itu, menurutnya, manusia perlu mempertanyakan kembali cara pandang mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah dibandingkan manusia dan negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan, kata dia, pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut menjadi relevan dengan perjalanan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan kerangka hukum pertanahan tersebut tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron.

Pernyataan tersebut sekaligus mengawali ruang diskusi dalam sesi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN. Diskusi menjadi ruang bagi para taruna/i untuk memperluas perspektif mengenai persoalan pertanahan, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, tetapi juga dari aspek sosial, hukum, ekonomi, filosofi, dan kepentingan masyarakat.

(***/REI RUMLUS)