Rutan Teluk Bintuni Koordinasi dengan BPN soal Perubahan Nama Pemegang Hak Sertipikat

Papua Barat57 Dilihat

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni terkait penyesuaian nama pemegang hak pada Sertipikat Hak Pakai menyusul perubahan nomenklatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Koordinasi tersebut berlangsung Selasa (8/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni. Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni Frits Vence Suruan, S.H., M.H., bersama jajaran diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni Sudrajat A.R., S.ST.

Pertemuan tersebut membahas administrasi pertanahan yang diperlukan sebagai tindak lanjut perubahan nomenklatur kementerian, khususnya terkait data pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai.

Penyesuaian data tersebut diperlukan untuk memastikan informasi pada dokumen pertanahan tetap sesuai dengan nomenklatur kelembagaan dan administrasi yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni juga melakukan koordinasi mengenai tahapan administrasi yang diperlukan agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Koordinasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kedua instansi, khususnya dalam penyelesaian administrasi pertanahan yang berkaitan dengan aset dan dokumen pertanahan milik pemerintah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan administrasi pertanahan kepada instansi pemerintah.

Setiap proses pertanahan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(***/REI RUMLUS)